Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah diatas tanah yang mana buang oleh tersangka dan diakui oleh tersangka narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres kuansing guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, MM, membenarkan telah diamankan 2 orang pelaku inisial SU als U dan RK als K, saat ini sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kuansing untuk pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku SU als U adalah 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.07 ( satu koma nol tujuh ) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CB 150R, 1 (satu) alat hisap sabu atau bong dan 1 (satu) buah kaca pirex.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku RK als K adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor 0.11 ( nol koma sebelas ) gram, 1 (satu) lembar kertas timah warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek realme c12 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF.
“Terhadap kedua pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Rep)***
Sumber : Humas Polres Kuansing