Lintas10.com. Kuansing – Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dinilai sebagai daerah rawan peredaran Narkotika. Buktinya pada Selasa (29/11/2022) kemarin, Jajaran Satreskoba berhasil menciduk (menangkap/ mengamankan) 2 orang Pelaku Narkoba.
Penangkapan terhadap dua orang ini, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, MM. Pelaku berinisial SU als U (32 Tahun) ditangkap di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir dan RK als K (28 Tahun) Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal pada hari Selasa (29/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satreskoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, karena sering terjadi peredaran gelap narkoba.
Kemudian Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, MM melakukan pengungkapan, dengan gerakan cepat personil menuju ke lokasi lalu tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SU als U.
Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.07 (satu koma nol tujuh) gram diatas lantai gubuk kebun sawit diakui adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Ditempat terpisah sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan penyelidikan di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, karena sering terjadi peredaran gelap narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan dan sekira pukul 18.00 wib, bertempat di kebun sawit tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pengedar RK als K.