Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Polres Seruyan, mengungkap kembali sejumlah pelaku illegal logging pada area hak pengusahaan hutan (HPH) PT. Sarmiento Parakantja Timber wilayah Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini ada dua orang pelaku penebang beserta beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Polres Seruyan, dari tempat kejadian perkara (TKP), kemain, Kamis (21/9/2017).
“Adapun dari dua orang pelaku tersebut adalah dengan inisial yakni LM dan RT, dan sedangkan satu orang pelaku berinisial MI masuk daftar pada pencarian orang (DPO),” Jelas Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mu’min Wijaya,SIK, saat rilis Operasi Penanggulangan Illegal Logging di Mako Polres Seruyan, Jumat ,(22/9/2017).
“Para pelaku illegal logging tersebut, dimana dengan beraksi pada Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 L, dan dimana dengan yang dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa kayu ulin olahan dengan berbagai ukuran bentuk balok yang berjumlah sekitar 55 batang, maupun juga diamankan dua unit gergaji mesin (chain saw) lengkap ukuran besar, tiga bilah parang, satu buah bar chain saw dan satu buah karung besar berisikan perlengkapan alat mesin chain saw, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti tersebut sudah dibawa ke Mapolres Seruyan, dengan halnya guna proses penyelidikan lebih lanjut ” ungkap Kapolres Seruyan.
Lebih lanjut Kapolres Seruyan mengatakan, dimana para pelaku tersebut adalah merupakan spesialis penebang kayu ulin, mengingat kayu jenis ini memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi serta sangat diminati di pasaran lokal, yang berdasarkan informasi dari tersangka, kayu ulin untuk ukuran 10×10 dijual seharga Rp100 ribu per batang. Sehingga, jika dihitung dengan jumlah kayu yang sudah berhasil diolah dan siap jual, maka diperkirakan pelaku dapat mengantongi sekitar Rp5,5 juta. Dengan Alasan para pelaku melakukan penebangan adalah halnya guna untuk konsumsi pribadi dan jika ada lebihnya baru dijual.
“Pada hari yang sama, petugas juga menemukan lokasi yang diduga juga menjadi lokasi pembalakan liar. TKP ini terdapat di Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 M.Dan dari temuan tersebut didapatkan kayu ulin olahan berjumlah sekitar 542 batang, dua pucuk senjata api rakitan, satu buah buku catatan, satu buah tas slempang, dua buah KTP atas nama Gangai, dua buah telepon genggam, satu buah BPKB dan STNK motor atas nama Uwan.dimana dengan tersangka pun masih dalam lidik oleh petugas, dan untuk TKP yang berdekatan dengan sungai, guna untuk membawa kayunya tersebut dengan cara menggunakan rakit,” tambahnya.( Fathul Ridhoni).