Lagi lagi, Di Papan Nama Proyek Terlihat Tanpa Ada Keterangan Konsultan Pengawasnya…, Apakah Ini Aturannya ?

Seharusnyalah Publik(masyarakat) ikut berperan serta dalam menjalankan fungsinya, dengan membantu Pemerintah Daerah, pada informasi dan pengawasannya, terkait pekerjaan proyek seperti ini, apalagi sebagai pemerintah sepatutnyalah juga berterimakasih terhadap masyarakatnya dalam hal ini.

Amat mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan selaku instansi teknis pengelola proyek ini, yang dimana dengan kesannya tidak serius melakukan dalam pengawasannya.

Dan ia juga selaku warga begitu sangat  menyayangkan, jika terjadi sampai dengan tidak adanya konsultan pengawas pada pelaksanaan proyek tersebut. Padahal, Konsultan pengawas merupakan dari bagian yang terpenting dari sebuah pekerjaan fisik proyek, apalagi sudah pada dengan jelas yang dari aturannya yang ada didalam Undang undang Kontruksinya, maupun ditambah peraturan peraturan lainnya, seperti halnya  Perpres nomor 16 tahun 2018, yang pada jelas dan tegasnya. Hingga sampai dari awalnya sebelum sebuah kegiatan proyek dilaksanakan maka harus ada dengan papan proyeknya, mulai dari ukurannya yang sudah ada dan isianya, yang mana harus dan wajib untuk diberitahukannya ke publik, sesuai yang ada pada dengan Undang Undang Keterbukan Informasi Publik. (Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Panitia Pelaksana HUT RI KE-73 KOBAR Gelar Upacara Gladi Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.