Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sangsi hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang banyak mengungkap pelaku narkoba dalam beberapa hari terakhir.
“Ini sebagai wujud kepedulian jajaran Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar,” ungkap Kapolres.
Selain itu alumni Akpol ini juga menghimbau agar semua elemen masyarakat agar lebih peduli dalam memberantas peredaran barang haram ini.
“Mari bantu Polri dengan memberikan informasi yang akurat agar kita dapat menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika ini,” tandas orang nomor satu di Mapolres Kampar ini.(has)