Asahan, Lintas10.com – Satres Narkoba Polres Asahan membekuk 3 pria yang baru saja bertransaksi jual-beli barang haram narkotika jenis sabu-sabu, Kisaran, Jum’at (22/3/2019) sekitar pukul 18.00 wib.
Ketiga pria tersebut masing-masing bernama SH (38) warga Jalan Suluk Gang Keluarga, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, AN (39) warga Jalan Suluk Gang Sekolah, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan yang ketiga IN warga Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Sesuai dengan keterangan yang didapat dari Kanit II Narkoba Iptu Syamsul Adhar mengatakan peristiwa bermula dari informasi yang didapat Tim Opsnal Satres Narkoba tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sei Asahan oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor.
Kemudian petugas turun ke lapangan dan menindak lanjuti informasi tersebut.
Atas ciri-ciri dari informasi yang didapat kemudian petugas melihat dua pria yang dimaksud melintas dari Jalan Sei Silau menuju Jalan KH Agus Salim, tepat di perlintasan rel kereta api kedua pria tersebut diberhentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati 1plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi petugas terhadap kedua pria tersebut didapati keterangan bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 100.000,- dari seseorang yang bernama I warga Jalan Sei Asahan, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan Tim Opsnal Narkoba Polres Asahan langsung bergerak membekuk I yang saat itu sedang duduk di sebuah warung miso, tak berkutik saat dibekuk petugas dan I pun mengakui barang yang dimiliki SH dan AN benar darinya.
Dan I juga mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya berasal dari AK yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Narkoba Polres Asahan.