Pelalawan, lintas10.com- Parah, sudah tau melanggar hukum tetap saja dilakukan. Itulah yang dikerjakan oleh pasangan suami istri (pasutri) WI, ( 32) pria dan istrinya, (30), tertangkap sedang pesta Narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel kamar 108 kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Keduanya lansung digiring ke mapolres Pelalawan.
Dari kedua pasutri, polisi menyita 01 (satu) paket /bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening klep merah. 1 (satu) buah kotak permen merk mentos .2 (dua) buah kaca pirek 1 (Satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang ada pipetnya. 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna putih.
Kajadian penangkapan Selasa (30 /01/2018) sekira jam 02.30 Wib personel satuan narkoba Polres Pelalawan.
“Mendapat informasi dari masyarakat sekira jam 01.00 wib bahwa ada pesta narkotika jenis sabu di salah satu kamar hotel dikaraya,” kata Kapolres pelalawan melalui paur humas iptu M.Jabat, Rabu (31/01/2018).
Setelah mendapat informasi lanjut jabat,team Satres narkoba Polres Pelalawan, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah.SH.MH dan kanit 1 Res Narkoba Polres Pelalawan IPDA Rudi Alfonso.SH langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Setelah langsung bergerak dan ditemukan 1 orang laki-laki dan 1 orang wanita kemudian dilakukan penggeledahan kamar hotel yang disaksikan oleh petugas /karyawan hotel hasilnya memang benar pasangan pasutri sedang pesta sabu,”sebut jabat.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka suami istri yang katanya sudah nikah siri dijebloskan di sel tahanan Mapolres Pelalawan.