Medan, lintas10.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) menyelenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Sekaligus Penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerjasama, yang bertempat di Hotel JW Marriott Medan. (Senin,21/06/2021)
Kegiatan yang mengambil tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Perekat Identitas Bangsa dan Mendorong Ekonomi Masyarakat” ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi yang menyampaikan Kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal saat ini berperan dalam membangun perekonomian dan merupakan basis dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Karenanya perlindungan kekayaan intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional.
Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang masih lemah menimbulkan komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual bangsa. Sebagai bentuk implementasinya, maka kita melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) atau PKS/Perjanjian kerja sama.
Perjanjian kerja sama tersebut dimaksudkan untuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan stakeholder terkait dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual. Serta bertujuan untuk perlindungan, inventarisasi dan kegiatan lain yang mendukung perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual.
Menutup sambutannya Kakanwil berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual itu sendiri dalam mendorong perekonomian masyarakat daerah dan sebagai perekat identitas bangsa Indonesia.