Kusman Jaya : Surat Izin Mendirikan Bangunan Penambah Retribusi Pendapatan Asli Daerah Siak

lintas10.com (SIAK)- Kusman Jaya salah satu anggota DPRD Kabupaten Siak yang juga di komisi IV meminta kepada pihak terkait menertibkan bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu usai menghadiri sidang paripurna di gedung panglima gimbam Kamis (24/3/2016).

“Semua bangunan yang berada diwilayah yang sudah ditentukan wajib memiliki surat izin mendirikan bangunan,” ujar Kusman.

Lanjut anggota DPRD daerah pemilihan IV itu dari IMB itu juga bisa menambah retribusi daerah.

“Dengan surat IMB itu dapat memberikan penambahan retribusi pendapatan asli daerah yang digunakan dalam pembangunan Kabupaten Siak,” sebutny singkat. (Sht).

Baca Juga:  Imam Tawang Minta Penegak Hukum Sikapi Teror Busur Panah Libatkan Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.