Kurnia Hsb : Tunggakan Raskin Di Palas Terus Di Koordinasikan

PADANG LAWAS,lintas.10-Kasi PP Perum Bulog Subdivre Padang Sidempuan Kurnia Hsb menyatakan tunggakan beras miskin (Miskin) atau sekarang disebut dengan beras sejahtera (Rastra) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) pada tahun 2017 terus dikoordinasikan.

“Masih terus kita upayakan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas kemudian ditindak lajuti ditingkat kecamatan supaya tugakan rastra tersebut bisa terlunasi,”ungkap Kasi PP Perum Bulog Subdivre Padang Sidempuan Kurnia Hsb saat rapat Tim Koordinasi penyaluran Rastra diruang Sekda Palas, Rabu (7/2).

Dikatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi secara persuasif dengan Pemkab Palas, sampai batas Bantuan Sosial (Bansos) Rastra Tahun 2018 terdistribusikan.
“Kalau sampai batas yang ditentukan nantinya tunggakan rastra tersebut belum terselesaikan, maka pihaknya akan menyerahkannya ke ranah hukum, karena tunggakan rastra tersebut wajib untuk dilunasi,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kabag Ekonomi Sekretariat Kantor Bupati Palas Gempur Nasution mengatakan Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera (Rastra) yang dibagikan gratis tidak akan disalurkan kepada kecamatan yang masih menunggak pembayaran Raskin.

“Masih empat kecamatan lagi yang memiliki tunggakan raskin di Palas,” ujar Gempur Nasution di Sibuhuan Selasa (6/2) kepada sejumlah wartawan.

Dikatakannya, pembayaran raskin dari kepala desa ke Camat dan dari camat ke Bulog agak sering macat ataupun terlambat. Berhubung karena program raskin sudah dihentikan pemerintah pusat dan digantikan dengan bantuan sosial rastra, maka pihak bidang ekonomi Palas mengambil kebijakan tersebut agar tunggakan raskin terlunasi.

Katanya kecamatan yang masih menunggak raskin adalah Kecamatan Barumun sebesar Rp 30.632.000, Kecamatan Huristak Rp 22.886.000, Barumun Tengah Rp 2.315.000 dan Kec. Siahapas Barumun Rp 31.226.000.
Katanya, di Daerah tersebut terdapat 11.210 KK penerima mamfaat rastra, dan sebelumnya pada masa program raskin setiap KK penerimanya memperoleh 15 Kg yang ditebus dengan harga yang disesuaikan pemerintah, namun kini dengan program bantuan sosial rastra, warga penerima manfaat memperoleh 10 Kg perbulan dengan kwalitas medium tanpa biaya tebus.(Supriadi)

Baca Juga:  Dua Orang Warga Pelaku Narkoba Di Bekuk Polsek Panai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.