Lintas10.com. Kuansing – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, berhasil menangkap FS (21) tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Sabtu (18/11/2023)
” Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan, Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat ResNarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH.
Menurutnya, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap FS (21).
” Saat ditangkap, katanya, tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Desa Logas Kecamatan Singingi, yang di duga akan melakukan transaksi narkoba.
Ditambahkannya, Saat dilakukan penangkapan terhadap FS (21), ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan kertas timah rokok warna merah yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor sebelah kanan yang dikendarainya.
“Saat diinterogasi, FS (21) mengakui bahwa 2 (dua) paket di duga narkotika jenis sabu adalah miliknya, yang diserahkan oleh W (DPO), dan selanjutnya akan diserahkan kepada pembeli,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
– Dua bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,
– Dua kertas timah rokok warna merah,
– Satu unit Sepeda Motor merek honda beat warna hitam,
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing, guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
“FS (21) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Perantara Jual Beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” katanya.