” Saat di interogasi, ZA menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu di beli secara online dari FKR (DPO), dengan uang DP ditransfer sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah),” katanya.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual, beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Dari hasil tes urine, tersangka ZA ternyata positif (+) Ampethamine, dan seluruh barang bukti sudah berada di Mapolres Kuansing, untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, maka ZA, diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…