Kurir Antar Provinsi Seludupkan Ganja di Bagasi Bus, Polisi Beberkan Kronologinya

Hukrim, lintas Daerah364 kali dibaca

Atas perbuatan pelaku, terancam dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, ujarnya. (Rls).

Baca Juga:  Tangkapan Sepekan Polres Labuhanbatu Terkumpul 100,80 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.