Lintas10.com, Deliserdang – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang gagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kardus dari dalam bagasi mobil bus antar Provinsi, Selasa (19 /07/2022) sekitar Pukul 08.00 wib.
Pelaku inisial MR (19) mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari Provinsi Aceh untuk selanjutnya diserahkan ke insial E di daerah Bukit Tinggi.
Dalam siaran persnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH menuturkan, pelaku berhasil dihadang di Jalan Lintas Sumatera Utara atau persisnya di Jalan Lubuk Pakam – Tebing Tinggi.
Dari penggeledahan tersebut, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan 8 bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram.
“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa MR warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh di informasikan sedang menumpang Bus Putra Pelangi melintas di Jalan Lintas Sumatera Utara, Lubuk Pakam -Tebing tinggi membawa kardus berwarna cokelat diduga berisi ganja. Atas informasi tersebut opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengecekan,” ucap Kompol Zulkarnain, SH.
Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 Wib, petugas melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian petugas memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.
Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang tepatnya di gedung Sat Narkoba Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram.