Sibolga, LINTAS10.COM – Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Indonesia, selain juga sebagai kepala negara. Lembaga Kepresidenan Indonesia dibentuk pada tahun 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: Operasi militer untuk perang dan Operasi militer selain perang, yaitu untuk: mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Terkait dengan UU tentang TNI tersebut, Korem 052/KS mempersiapkan pengamanan dengan gelar Apel Pasukan atas kedatangan Presiden RI, Joko Widodo dan rombongan di Sibolga dalam rangka
meresmikan dan sekaligus meninjau Pelabuhan Sambas, Sibolga, Minggu (17/3/2019).
“Untuk mengamankan kegiatan Presiden RI, Korem 023/KS menyiapkan pengamanan mulai tiba sampai kembali, dengan gelar pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Horas, Kota Sibolga,” kata Kol Inf Tri Saktiyono saat memimpin gelar pasukan di Lapangan Horas, Kota Sibolga, Sabtu (16/3/2019).
Dalam amanat Pangdam I/BB Mayjen TNI MS. Fadilah yang dibacakan Danrem 052/KS yang bertindak sebagai Dansatgaspamwil mengatakan, bahwa pengamanan VVIP adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pribadi VVIP serta menjamin keamanan wilayah yang menjadi objek kunjungan VVIP setiap saat dimanapun berada.
“Ancaman terhadap VVIP bukan hanya merupakan ancaman terhadap keselamatan dan keamanan pribadi VVIP saja, namun juga ancaman yang dapat menjatuhkan kehormatan dan kedaulatan negara, martabat, serta kewibawan pemerintah,” tegas Pangdm I/BB.
Oleh karena itu, kata Pangdam I/BB, guna mengantisipasi berbagai potensi ancaman tersebut, TNI dan Kepolisian bersama institusi terkait perlu menyelenggarakan operasi pengamanan VVIP secara terpadu.