Kuasa Hukum Yenny Cendekia Apresiasi Polda Sumatera Utara Atas Penetapan Tersangka dalam Perkara UU ITE

Lintas SUMUT526 kali dibaca

Proses perkara tersebut dikatakan Ade telah melewati proses yang panjang. Seperti upaya mediasi telah dilakukan. Namun tersangka VER tak mengindahkannya hingga perkara tersebut berlanjut.

“Sebenarnya Klien kami telah membuka lebar pintu mediasi sampai hari ini terhadap tersangka untuk dapat diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun pihak tersangka tidak menganggapinya dengan serius serta menganggap kasus ini sepele” ujar Ade.

Dalam hal ini, kuasa hukum juga berharap pihak Kejasaan sebagai lembaga penuntutan bisa menjalankan tugasnya dengan baik demi perlindungan hukum terhadap Korban.

Diketahui perkara ini berawal pada tahun 2022 silam, dimana tersangka menyerang korban melalui postingan yang negatif diakun sosial media, dan bulan november 2022 semakin kencang hingga menyebutkan langsung nama korban mengatakan korban wanita siluman, wanita cacat mental, wanita tidak terhormat dengan modus menggalang dana untuk amal porotin para suami orang, dan meminta semua netizen yang mengenal korban untuk tidak mendekati korban.

Lebih jauh dijelaskan Ade, jika merunut kepada Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).serta Tersangka wajib di tahan, ungkap Pengacara Muda Ade Chandra. (Rls/Ly).

Baca Juga:  Tiga Orang Pria Ditangkap Polisi di Komplek Mercy Delitua, Ditemukan Benda Terlarang di Bagasi Sepmor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.