Kuasa Hukum Terdakwa ESS Minta Ketua Majelis Hakim PN Padang Sidimpuan Mengacu Pada Pasal 183 KUHAP

Diakhir wawancara media ini dengan, Pangiutan Tondi Lubis, S.H, M.H, pihaknya berharap penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menutut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP,” ujar Pangiutan Tondi Lubis.

Diketahui sidang perkara Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp dengan terdakwa “ESS” dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting, dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap. (MN)

Baca Juga:  Papan Reklame Iklan Rokok Gudang Garam Merah Diduga Mencuri Arus PLN di Medan Tembung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.