Kuasa Hukum Terdakwa ESS Minta Ketua Majelis Hakim PN Padang Sidimpuan Mengacu Pada Pasal 183 KUHAP

Padangsidimpuan, lintas10.com – Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sorituwa Agung Tampubolon, S.H, Rabu (22/01/2025), pada perkara Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kuasa Hukum terdakwa “ESS”, Heri Triska Siregar, S.H dan Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memutus perkara dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana).

Pasalnya menurut Heri Triska Siregar, S.H dan Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, tuntutan JPU dengan hukuman penjara 4 Tahun tidak mengacu pada pasal 183 KUHAP.

Kepada media, Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, selaku pengacara dari terdakwa ESS, menyebut pada saat sidang agenda pembuktian yang menampilkan sebuah video visual rekaman ponsel di persidangan tidak menggambarkan atau mengartikan sebuah hasutan atau ajakan untuk melakukan suatu tindak kekerasan sebagaimana tuduhan itu dituduhkan terhadap ESS.

“Ada video yang diputar saat persidangan, namun video itu tidak jelas dan tidak membuktikan adanya kata – kata hasutan atau ajakan,” sebut Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, Kamis (23/01/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, Pangiutan Tondi Lubis, S.H, M.H, perihal yang menyeret “ESS” dalam dugaan tindak pidana yang bergulir saat ini berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) marancar, Kec. Marancar, Kab. Tapanuli Selatan (Sumut) pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu. Terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

“fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh terdakwa, justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut,” terang, Pangiutan Tondi, menjelaskan fakta – fakta persidangan.

Baca Juga:  Kepala SMK Negeri 9 Medan Sebut Data Temuan BPK RI Perwakilan Sumut Hoaks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.