Kuasa Hukum Sunaidi Geram, Papan Plank Hak Milik di Cabut OTK

Pangkalan Bun, lintas10.com – Wanto A Salan K.SH.MH dan Muhammad Hasani. SH geram melihat patok dan papan pemberitahuan tanah hak milik klienya Sunaidi di cabut dan dihilangkan oleh seseorang, kejadian tersebut terjadi pada hari kamis 21 Mei 2020 pada saat melintasi di jalan tersebut plang tersebut sudah tidak ada lagi.

Tanah tersebut berada di jalan ahmad yani desa pandu sanjaya kecamatan pangkalan lada kabupaten kotawaringin barat provinsi kalimantan tengah. Bahwa sudah jelas tanah tersebut masih dalam sengketa dan kedua belah pihak tidak dapat memiliki. karena putusan pengadilan negeri pangkalan bun hanya menyatakan NO dan NO tersebut dapat diajukan gugatan kembali. Minggu (14/6/ 2020).

Wanto Salan K dan Muhammad Hasani kuasa hukum dari Sunaidi telah mengajukan gugatan di pengadilan negeri pangkalan bun dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2020/PN Pbu demi kepastian hukum siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Bahwa sunaidi mendapatkan tanah tersebut dari hasil pembelian dan saat ini tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik atas nama
sunaidi yang di keluarkan oleh badan pertanahan nasional kotawaringin barat,” Kata wanto.

Wanto menambahkan untuk nomor perkara telah terdaptar di pengadilan negeri pangkalan bun, dan sidang pedana tanggal 18 juni 2020. (AD)

Baca Juga:  Peringati Hari Hari Peduli Sampah Nasional Bupati Seruyan Turun Ke Pantai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.