Rambo menambahkan, ada dugaan unsur sengaja oknum penyidik Polsek Sunggal sengaja membuat lambat proses perkara ini.
Pasalnya, kliennya terlebih dahulu dipanggil sebagai tersangka di Polrestabes Medan padahal kliennya seharusnya adalah korban.
” Setiap ditanyai penyidik Polsek Sunggal maupun Kapolseknya terkait perkembangan perkara klien saya, mereka enggan menjawab, ada apa ini ” tanya dia heran.
Diketahui, korban pengeroyokan atas nama Jenni Junita Sihombing telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan bukti tanda lapor nomor STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal. Dalam laporannya itu empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilain sisi, sebelumnya Kapolrestabes Kombes Pol Teddy Marbun menuturkan akan mengecek persoalan tersebut. (Ly).