Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Bersama-sama Kecewa Penyidik Polsek Sunggal Dinilai Tidak Profesional

Lintas SUMUT3,549 kali dibaca

Rambo menambahkan, ada dugaan unsur sengaja oknum penyidik Polsek Sunggal sengaja membuat lambat proses perkara ini.

Pasalnya, kliennya terlebih dahulu dipanggil sebagai tersangka di Polrestabes Medan padahal kliennya seharusnya adalah korban.

” Setiap ditanyai penyidik Polsek Sunggal maupun Kapolseknya terkait perkembangan perkara klien saya, mereka enggan menjawab, ada apa ini ” tanya dia heran.

Diketahui, korban pengeroyokan atas nama Jenni Junita Sihombing telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan bukti tanda lapor nomor  STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal. Dalam laporannya itu empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilain sisi, sebelumnya Kapolrestabes Kombes Pol Teddy Marbun menuturkan akan mengecek persoalan tersebut. (Ly).

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang terima Audiensi GAMKI Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.