“Belum lagi dana hibah KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sebesar Rp12,15 Milyar, program UHC Rp 12,88 Milyar dan tunda bayar Rp 6,5 Milyar,” katanya.
Dr Adam menegaskan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 66 Milyar.
“Kebutuhan belanja sebesar lebih kurang Rp 110 Milyar, sementara pendapatan riil hanya Rp 44 Milyar,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar kenaikan belanja daerah harus memprioritaskan belanja wajib dan mengikat terutama kekurangan gaji dan tunjangan beserta Tambahan Penghasilan PNS (TPP).
“Belanja konstruksi dan diprediksi tidak bisa selesai sampai akhir tahun anggaran, agar tidak dianggarkan,” sarannya.
Masih kata Dr Adam, berkenaan hal itu, ia meminta Bupati Kuansing agar menugaskan TAPD Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan perhitungan kembali atas rancangan perubahan KUA-PPAS 2023.
“Disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.(Rep/Adv)***