4. dalam kegiatan akan berakhir/ selesai activitas Bongkar muat ataupun ijin dalam shifting dan atau sebelum pemberangkatan meninggalkan Pelabuhan Kumai kapal kembali diperiksa oleh petugas dari KKP ( issue terkini virus Corona Covid -19 ) kemudian Instansi dalam bidang Administrasi Pelabuhan untuk memastikan kapal dan crew dalam keadaan sehat dan Kapal melakukan aktivitas keberangkatan serta ketentuan2 sesuai UU, Aturan yang berlaku ( Clear and Clean dalam Hal Sailing Decleration ).
5)Kapal kapal diberikan persetujuan shifting setelah mendapat pemeriksaan kesehatan dari petugas kesehatan pelabuhan yg dibuktikan dengan surat keterangan telah diperiksa dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan keterangan hasil pemeriksaan tidak ditemukan faktor resiko/tanda tanda yg mengarah pada penyakit menular ( covid -19)
Ketentuan dasar tersebut disampaikan oleh Ka KSOP Kumai, Capt. Wahyu Prihanto berkenaan dengan beberapa perkembangan tentang Covid-19 yang harus secara tegas dilaksanakan dan dijalankan baik oleh Petugas KKP maupun terhadap Anak Buah Kapal (ABK).
Capt. Wahyu Prihanto menegaskan agar semua fihak semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Protokol tentang Covid-19, khususnya yang terkait dengan Perhubungan Laut dengan berbagai jenis kegiatan yang dilakukan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, agar rantai penyebaran Covid-19 dapat terputus dan terkendali dengan baik.(AT).