Musyawarah sempat alot, namun di sepakati agar dimohonkan kepada pimpinan Pegadaian CP Helvetia, berjumpa dengan pimpinan cabang yang bernama Remi pada hari Sabtu 19 juni 2021. Namun lagi – lagi, permohonan nasabah tersebut untuk membayar tunggakan selama 5 bulan itu tidak di terima dan tetap harus melunasi sisa cicilan 28 bulan dengan total 45 juta rupiah.
Mendengar itu, warga pun kecewa dan merasa tidak adil mengingat tunggakan hutang hanya 5 bulan, dan warga tersebut sudah mempersiapkan pembayaran untuk 5 bulan yang dimaksut.
Dikonfirmasi terpisah pimpinan Pegadaian CP Helvetia, pimpinan Remi melalui security menyebutkan jika mau konfirmasi harus ada kartu PWI sebutnya, menurut Pegadaian PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia bahwa Wartawan yang konfirmasi wajib menggunakan kartu PWI dan tidak dibenarkan menggunakan ID Card PERS tegasnya mantap.
Merasa aneh dengan hal tersebut, lantas wartawan ini pun mengkonfirmasikan kepada Ketua PWI Sumut mengapa pihak pegadaian membawa -bawa nama besar PWI?
Hermansyah selaku Ketua PWI Sumut mengatakan bahwa tidak ada hubungan PWI dengan Pegadaian tersebut mengapa dilibatkan nama PWI sebutnya.
“Kalau soal itu tak ada hubungan pak, pwi dgn pegadaian. Itu kebijakan mereka semata mata, pwi tak pernah ikut campur apalagi terlibat,” Urainya.
Dilain sisi, Lintas10.Com meminta tanggapan pihak POJK Sumbagut Anto Purba terkait penarikan mobil warga tersebut, mengatakan bahwa Pegadaian tersebut Perseroan Terbatas (PT) BUMN dan ada Izin dari OJK, tandasnya.
“Iya bang… Pt pergadaian bumn dan ada izin dr ojk,” terangnya.
Disinggung, jika melihat rentetan kronologis tersebut apakah sudah sesuai aturan yang berlaku? Anto lebih menyarankan agar warga tersebut membuat surat pengaduan resmi ke pihak POJK Sumbagut agar dapat di pelajari Kata Anto mengakhiri. ( Ly Tinambunan )