Labusel, lintas10.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan laksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ulang pasca putusan MK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tahun 2021 di grand suma lantai empat hotel sudi mampir, rapat pleno dibuka oleh Ketua KPUD Efendi Pasaribu Jalinsum Blok Songo Senin (27/04/2021).
Selepas doa Ketua Bawaslu Azidin Harahap SH menyarankan dalam rekapitulasi rapat pleno terbuka ini agar memperhatikan dan memperjelas secara gamblang tanpa ada ditutup-tutupi rekap yang dibacakan oleh Ketua PPK.
Dikatakannya saat membagikan rekap agar diberikan kepada yang memang betul-betul yang mempunyai hak untuk menerima. Jangan diberikan kepada sembarang orang karena kita takut nanti disalah gunakan, PSU ini yang terakhir jangan lagi PSUU (Penghitungan Suara Ulang-Ulang).
Efendi Pasaribu SE MAP saat membuka rapat pleno terbuka menegaskan tidak ada lagi rapat selesai rapat peleno terbuka ini. “Jika tidak ada catatan kita akan tetapkan pasangan terpilih sesegera mungkin,” katanya.
Masih katanya saat buka rapat pleno tidak mungkin menunggu saksi nomor kosong tiga yang saat itu belum tiba.
“Kita sudah terlambat enam puluh menit namun saksi belum juga datang, ketika dihubungi pihak seluller pak diki dan chandra katanya dijalan menuju gedung rapat pleno ini,” sebutnya.
“Waktu berjalan, atas hasil kesepakatan dari teman-teman saksi paslon rapat pleno dibuka oleh ketua KPU, sambil menunggu saksi nomor tiga kita mulai rapat pleno,” katanya
Setelah pembacaan rekapitulasi suara non PSU dan PSU di enam belas TPS oleh Ketua PPK Kecamatan Kampung Rakyat dengan rincian di empat TPS nomor kosong satu 467, kosong dua 17609, kosong tiga 11766, kosong empat 647, kosong lima 589, suara sah 31078, suara tidak sah 546 jumlah seluruh suara 31624.