Siak, lintas10.com- Tahapan pemilihan umum tahun 2024 sudah berlalu dan KPU Siak telah melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan nama caleg terpilih pada anggota DPRD kabupaten Siak, kini tahapan tersebut menyisakan tahapan pengusulan nama caleg terpilih kepada pihak terkait untuk dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRD Siak.
DIvisi teknis penyelenggaraan Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa sebagaimana PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 bahwa ada kewajiban caleg terpilih untuk melaksanakan pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada kpu, maka kpu tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih pihak terkait untuk dilaksanakan pelantikan.
Untuk diketahui, KPU sudah dua kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon terpilih melalui parpol untuk segara melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN ujar dedi kurniawan.
Said dharma setiawan, Ketua KPU Siak menyampaikan bahwa KPU kabupaten tentu menjalankan pkpu dan juknis saja.
“Oleh sebab itu dihimbau kepada calon terpilih untuk melaporkan lhkpn nya sebelum jatuh tempo 21 hari sebelum pelantikan, Ini juga kan bentuk ketaatan wakil rakyat terhadap regiulasi yang ada. Agar masyarakat juga mengetahui dan ikut mengawasi para wakil rakyat nya,” ujar Said kepada media ini, Senin (22/7/2024). (Rl)