Rokan Hulu, lintas10.com-Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Rokan Hulu 2020 akan dimulai oleh KPU Rohul.
Pelaksanaan tahapan hingga pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Cobid-19 ini tidak seperti Pilkada sebelumnya. Dalam sistem Pencoklitan data pemilih tetap sama, dimana Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah (Door to door), yang membedakan hanyalah ketentuan bagi PPDP yang harus mengenakan APD. Untuk jadwal proses coklit akan dilakukan petugas mulai tanggal 15 juli sampai 13 Agustus 2020, dan dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Hal itu disampaikan ketua KPU Rokan Hulu Elfendri, ST. M.Eng di kantor Kamis (16/7/2020).
Ketentuan Prosedur coklit diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, atau Wali Kota/Wakil Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non alam COVID-19. Pasal 23 PKPU Nomor 6 tahun 2020 menyebutkan, PPDP melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Petugas diwajibkan memenuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, pelindung wajah, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik serta mencuci tangan dengan sabun,” ungkap Elfendri.
PPDP memutakhirkan data pemilih berdasarkan perbaikan dari RT/RW maupun tambahan pemilih berdasarkan masukan pada saat coklit. PPDP juga melakukan coklit berdasarkan formulir model A-KWK, yang merupakan data pemilih hasil Sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Pemilih dapat mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih pada laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir.