PADANG LAWAS,lintas.10-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas (Palas) menetapkan jadwal dan zona kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas Tahun 2018.
“Jadwal dan zona kampanye ditetapkan KPU Palas pada rapat koordinasi pembagian jadwal dan zona kampanye di Kantor KPU Palas Senin (19/2),ungkap Ketua KPU Palas melalui Divisi Parmas Amran Pulungan kepada Wartawan Selasa (20/2).
Dikatakan, jadwal dan zona kampanye tersebut sudah di tandatangani komisioner KPU bersama para ketua Tim Kampanye dari masing-masing Paslon Nomor 1 (satu) H Tondi Roni Tua-Ir Syarifuddin Hsb, MSi, Nomor 2 (dua) H Ali Sutan Harahap-drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu C Ht, MM, MSi, dan Paslon Nomor 3 (tiga) Drs Rahmad Pardamena Hsb-Syahrul Efendi Hasibuan
Untuk jadwal kampanye katanya dimulai dari tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Juni 2018, dan zona kampanye terbagi 3 (tiga).
“Zona 1 (satu) meliputi kecamatan Sosopan, Barumun, Ulu Barumun, Lubuk Barumun dan Barumun Selatan, Zona 2 (dua) yaitu Barumun Tengah, Huristak, Aek Nabara Barumun dan Sihapas Barumun, dan Zona 3 (tiga) termasuk kecamatan Sosa, Hutaraja Tinggi, dan Kecamatan Batang Lubu Sutam,”ungkapnya.
Dijelaskan, lokasi kampanye akbar ditetapkan dilapangan merdeka Sibuhuan, dimulai dari tanggal 19 Juni 2018 oleh paslon nomor 3 (tiga), tanggal 21 Juni 2018 Paslon nomor 1 (satu), dan terakhir tanggal 23 Juni 2018 oleh paslon nomor 2 (dua).
“Apabila paslon terdapat perubahan pada jadwal kampanye akbar, paslon diwajibkan melapor kepada KPU Palas paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kampanye akbar paslon dilaksanakan,”ungkapnya lagi.
Diterangkan, jadwal kampanye terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.