KPU Palas Gelar Deklarasi Kampanye Damai 

Ketua Panwaslih Palas Abdul Rahman Daulay pada kesempatan itu meminta kepada masing-masing Paslon dan tim sukses  supaya tidak melanggar larangan dalam kampanye yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 69.

Didalam UU itu katanya, tidak boleh mempersoalkan dasar nega Pancasila dan pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernurdan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

“Kemudian tidak boleh melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba, parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau parpol,”ungkapnya.

Paslon dan Tim sukses juga kata Rahman tidak boleh mengganggu keamana, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasanuntuk mengambil alih kekuasaan, dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

“Selanjutnya dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kenderaan dijalan nraya, dan melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,”ungkapnya lagi.

Dipenghujung rahman meminta partisipasi aktfi dari seluruh pemangku kepentingan pemilu dan masyarakat Palas untuk segera melaporkan seluruh bentuk pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Palasterutama pada masa tahapan kampanye.

“Kami berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada pada setiap tahapan Pilkada ini, dan dipastikan Panwaslih Palas akan berpihak kepada seluruh Paslondan masyarakat Kabupaten Palas,”ujarnya.

Dalam sambutannya Plh Bupati Palas Arpan Nst S Sos mengucapkan terimakasih kepada KPU beserta jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan deklarasi kampanye damai , karnaval/kirab kampanye serta penandatanganan kampanye damai.

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Shabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.