KPU Medan Telah Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

Lintas SUMUT59 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan terhadap tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam Pilkada Medan 2024.

“Sudah, sudah kita terima (hasil pemeriksaan kesehatan) ketiga paslon wali kota dan wakil wali kota dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H.Adam Malik,” kata Ketua KPU Medan,  Mutia Atiqah, Rabu, (04/09).

Dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga pasangan calon (paslon), Mutia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ketiganya baik sehingga dinilai mampu mengikuti tahapan selanjutnya.

Tambahnya, untuk tahapan berikutnya KPU Medan akan melakukan verifikasi berkas baik administrasi maupun faktual terhadap ketiga paslon.

Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua syarat administrasi telah terpenuhi.

Ia menerangkan, untuk jadwal verifikasi administrasi dilakukan sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.

“Yang dikoreksi adalah dokumen administrasi, dokumen pencalonan, dan syarat calon. Jika terdapat kekurangan dalam berkas administrasi, KPU Medan akan memberikan pemberitahuan pada 5-6 September, dengan batas waktu perbaikan hingga 14 September 2024,” katanya.

KPU Medan, katanya, juga melakukan verifikasi faktual ijazah yang dilampirkan paslon pada saat pendaftaran di KPU Medan pada 27-29 Agustus 2024 lalu. Pihaknya pun bakal mendatangi lembaga pendidikan yang bersangkutan.

“Kebenaran dokumen perlu kami klarifikasi. Seperti keabsahan ijazah sehingga perlu kami klarifikasi ke lembaga pendidikan. Karena syaratnya SMA, berarti kami ke SMA terus kemudian menyampaikan gelar maka kami juga klarifikasi ke lembaga perguruan tinggi,” terangnya.

Klarifikasi akan dilakukan ke semua lembaga pendidikan yang dicantumkan pendaftar paslon wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga:  Lakalantas di Jalan TB Simatupang Makan Korban Jiwa, Keluarga Korban Minta Pelaku Diproses Hukum !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.