Lintas10.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) terkait dugaan penyelewengan dana APBD Kabupaten Siak, tahun 2012,2013,2014 dan 2015. Pada 25 Mei 2016 lalu, Bupati, Drs H. Syamsuar Msi, dan beberapa pejabat SKPD-SKPD-nya, resmi dilaporkan ke KPK terkait dengan dugaan penyimpangan dana APBD.
Tim DPW LSM KPK wilayah Jawa Barat bersama Ketum DPP LSM KPK, Toro, uasai keluar dari ruangan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK di Gedung KPK caption
“Jadi setiap laporan yang diterima akan ditelaah lebih jauh,” kata Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Sugmana Zam Zami di gedung KPK RI pekan lalu, saat ditanya langkah KPK dalam menanggapi laporan aktivis LSM KPK terkait pejabat daerah Kabupaten Siak, Riau tersebut.
Menurut Sugmana Zam Zami, telaah terus dilakukan untuk menguji kebenaran maupun kelengkapan laporan yang disampaikan. Jika dalam proses penelaahan KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi, menurut Sugmanan, KPK tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan mulai mengumpulkan bukti bahan tambahan dan keterangan (pulbaket).
“Kalau tidak lengkap, KPK terus mencari bukti-bukti lain, dan nanti akan disampaikan ke pihak yang menyampaikan laporan lagi. Kalau sudah lengkap tentu ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan,” ujar Sugmana Zam Zami.
Saat menyampaikan laporannya kepada KPK beberapa waktu lalu, aktivis LSM KPK dari Pekanbaru-Riau menyebut, jika kebijakan pengelolaan APBD tahun 2012,2013, 2014 dan 2015 di Kab, Siak, terkesan banyak menimbulkan potensi kerugian negara.
Selain Bupati Siak, Drs H. Syamsuar Msi, bersama beberapa pejabat SKPD-SKPD-nya yang dilaporkan elemen anti korupsi tersebut ke KPK RI beberapa bulan lalu, dugaan monopoli atau korupsi proyek yang diduga dikendalikan oleh isteri Bupati yakni, Hj. Misnarni Syamsuar pun, ikut dilaporkan.