Kota Istana Gempar! Remaja Malang ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit, Polisi Berhasil Ungkap Siapa Pelakunya

Hukrim, Siak699 kali dibaca

“Pelaku melakukn tindak pidana tersebut pada tanggal 02 februari 2022 sekira pukul 18:00 wib dengan cara mengajak bertemu dengan korban dikarenakan korban akan meminjam uang terhadap pelaku, kemudian setelah bertemu pelaku membawa ke kebun untuk beralasan menjumpai orang tua nya yang berada di sebuah pondok dikebun, sesampai nya di Pondok pelaku mencekik korban setelah korban lemas pelaku mengikat mulut korban kemudian pelaku melepaskn pakaian korban dan pelaku memperkosa korban kemudin pelaku memindahkan korban ke arah semak semak dan pelaku menyayat tangan sebelah kanan korban setelah itu pelaku menutupi dengan daun-daun yang ada di TKP dan pelaku membuang pakaian korban serta menyembunyikan sepeda motor milik korban dan mengambil Handphone korban, setelah itu pelaku pulang kerumah paman nya,” kata Kapolres.

Kemudian pada ke esokan hari nya pada tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 07:00 wib pelaku meminjam cangkul kepada saksi untuk menguburkan korban, setelah korban dikubur pelaku meninggalkan kebun tersebut dan pelaku pulang kerumah.

“Setelah team melakukan introgasi terhadap pelaku pelaku dibawa ke Polres Siak, sekira pukul 03.00 wib Team Opsnal Polres Siak dan Team Jatanras Polda Riau didampingi Bhabinkamtibmas Benteng hilir membawa tersangka untuk melakukan mencari barang bukti di seputaran TKP, setelah melakukan pencarian Team membawa pelaku ke Polres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil di temukan lanjut Kapolres 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit Handphone android xiomi, 1 helai celana warna putih, 1 helai celana dalam warna merah, 1 buah soptek warna putih, 2 buah cangkul.

“Pasal yang disangkakan Persetubuhan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana.Pasal 81 ayat 5 UU NO. 17 TAHUN 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 340 KUHPidana,” jelas Kapolres. (Sht)

Baca Juga:  Warga Bungaraya Keluhkan Pelayanan UPTD Puskesmas Bungara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.