Siak, lintas10.com- Kejaksaan Negeri Siak melalui Seksi Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Inta mantan Penghulu Kampung Kerinci Kanan Kabupaten Siak. yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran APBKampung tahun 2018 dengan kerugian Negara sebesar Rp.469 juta lebih. Kamis (16/1/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak SH kamis (16/1/2020).
“Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Penghulu Kerinci Kanan Inta, terhadap anggaran APBKampung Kerinci Kanan Tahun 2018, kerugian negara sebesar Rp. 469.750.206,” kata Sonang kepada lintas10.com.
Lanjut Kasipidsus, adapun kasus yang dilakukan mantan Penghulu itu yakni dari 8 proyek pembangunan di Kampung Kerinci Kanan hanya 2 yang direalisasikannya.
“Tersangka akan dibawa kerutan Pekanbaru dan akan segera tahap persidangan,” kata Sonang. (sht)