“Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah pegawai yang bertugas di lingkungan Kemenhan, Markas Besar Tentara Indonesia, dan Angkatan” (Pasal 1 angka 4 Permenhan Nomor: 18 Tahun 2018 tentang pakaian Seragam Kemhan).
Jenis-jenis pakaian seragam Kemhan (Khusus yang digunakan PNS Kemhan)
1. Pakaian Dinas Upacara I PNS Kemenhan.
2. Pakaian dinas Upacara IV PNS Kemenhan.
3. Pakaian Seragam pegawai Negeri Sipil (PS PNS) Kemenhan.
4. Pakaian Seragam Batik (PSB) Korpri, dan
5. Batik Dinas Lapangan (PDL) PNS.
Pakaian PDU I dipergunakan pada saat hari ulang tahun TNI, serah terima jabatan, purna tugas, ziarah, dan sesuai kebutuhan.
Sedangkan PDU IV PNS Kemenhan digunakan pada hari ulang tahun satuan dan sesuai kebutuhan.
Hadir pada acara tersebut Kabiro Umum Setjen Kemhan RI, Ketua Medik rumah sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Subroto dan para staf Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Subroto.
Editor : Benz