Korban Penikaman di Pasar Pringgan Medan Sumatera Utara Menjadi Tersangka, Begini Kronologinya

Hukrim761 kali dibaca

“Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan,”pungkas Riko. (Ly/as/In)

Baca Juga:  Tanpa Perlawanan Abang Adik Pelaku Penganiayaan di Bekuk Unit Reskrim Polsek Kotogasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.