Sementara Abdul Fadil mengaku sangat senang dan berterimakasih kepada hakim yang telah memenangkan gugatannya.
“Alhamdulillah menang, setelah melalui proses panjang kurang lebih tiga bulan. Saya sampaikan rasa terima kasih saya kepada bapak hakim Pitriadi SH yang telah memutuskan memenangkan saya,” ucapnya kepada wartawan.
Diketahui sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menerbitkan SP3 No. S-TAP/1296.a/X/2013/Reskrim pada tanggal 18 November 2013), yang diterima Abdul Fadil sebagai korban penganiayaan pada tanggal 20 Januari 2016.
Kasus ini berawal saat Fadil dianiaya satpam Pasar Gelugur berinisial TS dan teman-temannya di Komplek Pasar Gelugur pada Selasa (1/10/2013) silam sekira pukul 08.30 WIB. Kasus itu dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, tapi malah di-SP3.(SiRa)