Korban Penganiayaan Ungkap SP3 Polres Labuhanbatu

” Saya cek dulu penyidik mas ” kata Frido melalui pesan whatsApp rekan wartawan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Pitriadi SH, memenangkan Abdul Fadil (21), warga Jalan Gelugur, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, dalam kasus praperadilan (prapid) melawan Kapolri.

Dalam putusan itu, Kapolri dalam hal ini Kapolres Labuhanbatu diperintahkan untuk kembali melanjutkan kasus penganiayaan yang dialami pemohon, Abdul Fadil (21). Putusan dijatuhkan hakim tunggal itu tanpa kehadiran termohon, Rabu sore (18/5/2016).

Hakim juga menyatakan surat penghentian penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan Polres Labuhanbatu batal dan tidak sah.

“Membaca dan seterusnya, menimbang dan seterusnya, mengingat dan memperhatikan Pasal 77, 80 dan 82 ayat 3 huruf (b) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan dan Perundangan-undangan lain yang bersangkutan,” ucap kakim tunggal Pitriadi SH di persidangan.

“Mengadili, 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir dipersidangan; 2. Mengabulkan Permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dengan Verstek; 3. Menyatakan surat penghentian penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan termohon dinyatakan batal dan tidak sah,” tambahnya.

4. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara penganiayaan; 5. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada termohon praperadilan sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah),” sambungnya.

Pitriadi yang diwawancarai wartawan usai persidangan menjelaskan, pihaknya telah tiga kali memanggil termohon (Kapolri) secara sah melalui surat, namun tak pernah hadir di persidangan.

“Surat panggilan sidang pertama kita layangkan pada tanggal (3/3/2016) untuk hadir sidang pada tanggal (16/3/2016). Surat kedua panggilan sidang (1/4/016) untuk agar hadir sidang tanggal (13/4/2016), dan surat ketiga tanggal (29/4/2016) untuk sidang tanggal (11/5/2016) dan sekarang tanggal (18/5/2016), diputus secara verstek,” jelasnya.

Baca Juga:  Owner Media Online newssidak.com Minta Maaf Kepada Keluarga Besar MPSU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.