Sebagai bahan pertimbangan untuk Polres Kampar dalam kasus pencabulan terhadap korban keterbelakangan mental ini, kata Beni, dirinya mempunyai laporan psikologis dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru tertanggal 08 Februri 2018 yang menyatakan korban usia kronologis 22 Tahun 3 Bulan. Sedangkan usia mentalnya 8 Tahun dengan IQ 36.
“Jadi tidak unsur hukum apapun yang mampu melindungi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga Harmaini dari jeratan Hukum. Untuk itu kami berharap pengaduan ini segera ditindak lanjuti,”tegasnya.
#Pelapor Diminta Datang ke Polres#
Tekait kasus pencabulan ini, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Fajri, meminta kepada pelapor untuk datang ke Polres Kampar. Karena penyidik sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Untuk itu saya sarankan ke Polres saja, untuk jumpai dirinya ataupun penyidiknya agar mendapatkan keterangan lanjutan,”pungkasnya.
Selain itu kata Kasat dirinya komit untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Namun dalam hal ini pelapor diharapkan juga saling bekerjasama agar cepat tuntas.
“Karena kita juga harus ada pentunjuk-petunjuk lanjutan dalam pemberkasan perkara,”jelasnya. (Hsb)