” Sangat aneh perkara ini, bagaimana bisa ditetapkan tersangka klien saya padahal klien saya korban pengeroyokan secara bersama – sama dan pelakunya empat orang ” ucapnya.
Bagaimana bisa klien saya sebagai korban pengeroyokan dilaporkan juga 25 hari setelah kejadian? luka lebam apa yang visum 25 hari setelah peristiwa baru mereka melapor?
Tidak hanya itu, saksi yang melaporkan klien saya juga patut diduga tidak sah demi hukum. Pasalnya dua saksi yang dihadirkan dipolrestabes medan merupakan saudara kandung pelapor bebernya.
Dilain sisi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan mempersilahkan kuasa hukum korban penganyiaayan membuat pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Silahkan ada mekanismenya” ucap Hadi menjawab Lintas10.com, Jumat (12/01). (Ly).