Jakarta Pusat, LINTAS10.COM – Jajaran Koramil 05/ Tanah Abang, Kodim 0501/JP BS beserta Tiga Pilar wilayah Tanah Abang yakni Koramil, Polsek, dan Kecamatan Tanah Abang kawal penertiban pedagang kaki lima di seputaran Blok A, B, F, G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat,
Rabu (20/5/2020).
Penertiban yang dilakukan untuk kesekian kalinya ini digelar menggenapkan Peraturan Gubernur DKI tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada warga di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Penertiban bertujuan untuk pengawasan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kami melakukan pengawasan PSBB di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Khususnya di Pasar Tanah Abang,” tegas Yassin, Camat Kecamatan Tanah Abang.
Anies Baswedan, Gubeenur Privinsi DKI Jakarta dikesempatan berbeda mengatakan, bahwa penertiban pedagang Tanah Abang akan terus dilakukan terlebih di masa pandemi covid 19.
Dari informasi yang diterima ada ratusan pedagang pasar yang ditertibkan. Seperti yang sudah-sudah, aksi kucing-kucingan antara pedagang dan petugas terlihat saat penertiban berlangsung.
“Koramil 05/ Tanah Abang akan selalu mengawal penerapan PSBB terutama di sentra ekonomi masyarakat seperti pasar Tanah Abang ini, jika terbukti melanggar aturan kami akan tertibkan,” tutup Danramil 05/ Tanah Abang, Mayor Arh Didik Wahyudi.
Sumber: Pendim 0501/ Jakarta Pusat BS
Editor: Benz