lintas10.com, Medan – Sabar David Zai konsumen di PT Capella Multidana terkejut atas tagihan denda keterlambatan angsuran cicilan sepeda motor miliknya yang ia kredit.
Sabar David Zai yang berprofesi sebagai driver ojek online ini mengatakan hanya berkisar empat bulan terlambat membayar angsuran cicilan sepeda motor roda dua dari PT Capella Multidana yang berada di Jalan Putri Hijau Kota Medan Sumatera Utara, didenda sebanyak 7.756.525.
Pertama sekali mengajukan kredit di Capella Multidana pada Tanggal 13 Januari tahun 2020 silam. Tiga bulan pertama masih lancar membayar cicilan tepat waktu.
Akan tetapi pada bulan April tahun 2020 awal penyebaran Virus Covid 19 pekerjaannya yang sehari sebagai driver Ojek pun terbengkalai, alhasil Sabar David Zai tak mampu membayar angsuran tepat waktu.
“Pembayaran saya sudah mulai menunggak pada saat pertama kali Virus Corona menyebar, pada saat itulah saya mulai menunggak. Catatan saya telat membayar pada bulan April, Mei, Juni dan Agustus tahun 2020, selebihnya hanya telat bayar hitung hari. Saya hitung dari total angsuran 29 bulan yang telah saya bayarkan, saya hanya telat bayar total keseluruhan 145 hari,” ujar Sabar David Zai, kepada Wartawan, Kamis (02/06/2022).
Lanjut Sabar lagi, pembayaran pokok angsuran sebanyak 29 kali angsuran telah ia penuhi seluruhnya. Akan tetapi pada saat pengambilan BPKB sepeda motor tersebut, Sabar David Zai dikenakan denda sebesar 7.756.525;. Sontak saja ia terkejut bukan kepalang, pasalnya menurut perhitungannya tidak sampai semahal itu angsuran denda yang akan dibayar.
” Setelah saya amati dalam tabel angsuran denda yang dibebankan kepada saya, saya merasa heran. Seperti pada bulan September, Oktober, November, Desember saya bayar lebih awal jatuh tempo, sebelum tanggal 13 saya bayar, tetapi dalam kolom tabel denda tetap bertambah dan semakin membengkak,” sesalnya.
Bagus nya CMD ini cabut izin operasi nya, saya jg mengalami hal yg sama, denda hutang saya mencapai 1,6 M.