Konflik Penggarapan Lahan Konservasi Tak Kunjung Usai Warga Minta Menteri LHK Turun Tangan

lintas Daerah895 kali dibaca

Lebih lanjut dikatakan Pasta Surbakti
yang memiliki anggota kelompok tani dua ratusan orang lebih warga ini menerangkan bahwa mata pencaharian warga sudah mulai terganggu akibat dari sejumlah aksi premanisme itu, tidak hanya sampai disitu bahkan bibit yang diberikan oleh pemerintah terancam gagal panen akibat telah dirusak dan ditebangi oleh pihak luar yang mengklaim tanah negara ini sebagai milik mereka.

Tambahnya lagi bahwa dasar pihak luar masuk ke areal ini untuk mengganggu para petani berawal dari klaim kepemilikan lahan negara oleh PT Ira Widya Utama. Padahal sudah ditegaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara setelah bersurat kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Karo dengan nomor surat 522/671/lV, 2002 dengan isi pada poin ke dua menyebutkan bahwa : ” hasil penelitian administrasi, PT Ira Widya Utama tidak pernah diberikan izin pembukaan lahan, baik oleh eks kantor wilayah Dephutbum Provinsi Sumut, maupun Dinas Kehutanan Dati l Provinsi Sumut.

” Sudah bertahun – tahun kami bercocok tanam di areal itu, dulu aman – aman saja. Belakangan semenjak diberikan Sony Batubara (pemilik ahli waris PT Ira Widya Utama) kuasa kepada Martin Luter Bangun tertanggal 11 mei 2020, mulailah terjadi saling klaim dan aksi kekerasan yang dialami petani,” tandasnya.

Sementara itu menanggapi konflik yang tengah berkembang ditengah – tengah masyarakat, Relawan Jokowidodo Wira Lentera Jiwa (WLJ) yang juga sebagai penasehat di Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI) Yanes Yosua Frans sangat menyayangkan bila masyarakat yang bertani dilokasi tersebut diteror dan ditakut takuti oleh sekolompok oknum tertentu.

Josua Pun berharap sejumlah pihak harus melaksanakan instruksi Presiden RI, Ir Jokowidodo yang salah satu dalam poinnya mengatakan bahwa semua tanah yang dikelola oleh masyarakat yang dirampas oleh perusahaan, maupun BUMN harus dikembalikan kepada masyarakat. Lanjutnya pada poin kedua bahwa semua para mafia tanah wajib ditangkap siapapun dia. Serta surat edaran Kapolri untuk Kapolda se- Indonesia untuk melaksanakan kedua instruksi Presiden itu.

Baca Juga:  Laporan Kasus Pengeroyokan di Polsek Muara Batang Gadis Lamban Ditangani, Iptu Akmaluddin Enggan Berkomentar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.