Deliserdang, lintas10.com – Lahan Hutan konservasi milik Negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun X Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara sudah berlangsung puluhan tahun. Terhitung dari tahun 1988 sampai pada tahun 2021 ini, berjumlah dua ratusan KK lebih masyarakat telah mengelola lahan tersebut dengan bercocok tanam serta membentuk kelompok tani.
Lahan konservasi dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanam dengan dibantu Dinas Kehutanan dalam bentuk pengadaan bibit yakni seperti bibit ingul, durian, mahoni, japon, mangga, manggis, petai, jengkol, asam gelugur, ketapang, sirsak, dan aren.
Namun beberapa tahun terakhir ini masyarakat yang bertani dilahan negara tersebut kerab mendapatkan berbagai aksi premanisme, mulai dari pengancaman, pembakaran rumah warga, meneror warga, serta bentrok hingga terjadi pertumpahan darah dan memakan korban atas klaim kepemilikan lahan konservasi tersebut dari pihak luar kelompok tani yang belakangan menggarap serta mengklaim memiliki hak atas tanah negara tersebut ungkap warga kepada media ini, Kamis (12/08/2021).
Salah satu ketua kelompok tani atas nama Pasta Surbakti menerangkan bahwa rangkaian kekerasan yang dialami oleh ratusan warga yang bertani dilahan konservasi tersebut dikarenakan pihak luar yang ingin menggarap lahan dengan cara mengusir warga yang telah lebih dahulu bercocok tanam di areal itu.
Sementara itu data yang dimiliki oleh warga berupa arsip sebagai bukti yang sah mengenai izin kelola dari Dinas Kehutanan sudah sangat jelas dimiliki warga, juga para petani telah memiliki surat kuasa untuk mengelola dari aparatur Desa tanduk Benua yang kini berganti nama menjadi Desa Suka Makmur tertanggal 10 oktober tahun 1988 silam. Izin dari Dinas Kehutanan tertuang dalam SK No 579/Menhut-ll/2014 tentang kawan hutan provinsi Sumatera Utara, jo SK No.744/MENLHK-PKTL/REN/PLA.O/l/2019 tentang peta indikatif area perhutanan sosial revisi lll.