” Kita tidak pungkiri kalau perusahaan turut membantu perawatan dan perbaikan jalan, hanya saja belum sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan,” Jelas Purwadi.
Kepala Desa dua periode ini menambahkan, kesepakatan perbaikan dan perawatan jalan antara Pemdes Rantau Sakti dengan Perusahaan, tertuang dalam berita acara tertanggal 30.06.2020, dengan ditandatangani pihak terkait dan Unsur Pimpinan Kecamatan Tambusai Utara. Serta surat pemberitahuan pengalihan kendaraan Operasional dengan No. 140/PEMDES-RS/229 dengan tembusan unsur Tripika.
“Berdasarkan dua surat itu kita tegaskan, mulai hari Ini dan seterusnya seluruh Armada Operasional Perusahaan wajib melintasi jalan Ring Road, jika hal ini tidak diindahkan maka kita akan melakukan tindakan tegas,” tandas Kades mengakhiri.(Paruddin)