Kompolnas Sorot Dua Kasus Menonjol dan 16 Kasus di Polda Sumut

lintas Daerah, Top Ten571 kali dibaca

Kompolnas RI menerima surat permohonan dari keluarga Cokna yang meminta perlindungan hukum atas kematian tak wajar yang dialami oleh Abdi Sanjaya Ginting sesaat dilakukan penangkapan oleh petugas satuan
Narkoba Polresta Deli Serdang.

Tak hanya itu, menurut Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Benny Jozua Mamoto melalui Sekretaris dalam suratnya nomor B-1877A/kompolnas/10/2020 mengatakan agar Kapoldasu segera menindaklanjuti kasus Cokna tersebut dalam waktu tidak terlalu lama.

Terpisah, Daniel Simbolon penasehat hukum keluarga Cokna, Kamis 05/11/2020 kepada lintas10.com mempertanyakan komitmen dari Poldasu dalam proses Dumas yang sudah sebulan lebih dilaporkan kliennya kepada Propam Poldasu.

Daniel menduga kasus tersebut seperti diperlambat dan dikaburkan karena pelakunya adakah oknum polisi sehingga seperti dilindungi.

“Saya menduga kasus ini diperlambat dan dikaburkan, apakah karena pelakunya oknum polisi, kenapa seperti dilindungi oleh pimpinannya”, Tegas pengacara muda itu.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan terhadap dumas yang dilaporkan ke Propam, dan sudah berapa orang yang sudah diperiksa dan siapa nama-nama oknum polisi yang melakukan penangkapan saat itu.

“Kenapa mereka sampai saat ini terkesan takut dan tidak mau menyebut nama oknum polisi yang menangkap Cokna saat itu, karena sampai sekarang tidak diberitahukan kepada keluarga dan masyarakat”, Ujarnya heran.

Lebih ironis kata Daniel, barang-barang milik Cokna yang diambil polisi saat itu sampai sekarang tidak dikembalikan kepada pihak keluarga, ia mencontohkan seperti mobil, cincin emas 20 gram, HP, uang tunai 10 juta dan dompet juga belum dikembalikan.

Sebut Daniel, kalau barang itu disita sebagai barang bukti, kenapa sampai saat ini surat penyitaan (Berita Acara Penyitaan) tidak ada diberikan kepada keluarga korban, begitu juga surat penangkapannya hingga saat ini tidak ada, padahal menurutnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pada saat rilis di media dikatakan kalau yang disita itu sebagai barang bukti dari cokna ada sabu seberat 113 gram

Baca Juga:  Wartawan lintas10.com Ajak Muslim Jangan Jadi Pendusta Agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.