Dalam kesempatannya Kapolres menegaskan tekatnya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan tanpa kompromi untuk tindak kejahatan dimaksud.
“Ini paparan ke dua tangkapan besar Polres Labuhanbatu setelah saya menjabat dan menandakan kami tidak main – main dan tegas memberantas kejahatan ini,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun, seumur hidup dan hukuman mati juga pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) dan maksimal 12 (dua belas) tahun. (SiRa)