Komitmen Dalam Berantas Narkotika, Pria Berinisial AS Dibekuk Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing 

Hukrim, Kuansing278 kali dibaca

Ditambahkannya, tersangka ini dapat dikenai pasal tentang Narkotika. “Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…

Baca Juga:  Gelar Jumat Curhat Bersama Mahasiswa BEM Uniks, Ini Yang Diungkapkannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.