Ditambahkannya, tersangka ini dapat dikenai pasal tentang Narkotika. “Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…