Lintas10.com. Kuansing – Komitmen Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH untuk menumpas kejahatan dan narkotika, di Kabupaten Kuantan Singingi bukan hanya isapan jempol belaka. Selasa, (27/6/23) Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias A (25).
Pria yang beralamat di Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Karena memiliki 3 (tiga) bungkus plastik bening, berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH.. MH membenarkan jika AS merupakan warga Kecamatan Pangean, dan telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kuansing terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.
IPTU Novris Menjelaakan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean. Karena adanya dugaan transaksi narkotika, maka Tim Mata Elang melaporkan kepada Kasat Res Narkoba IPTU Novris Simanjuntak SH. MH.
Sekira pukul 01.00 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, melakukan penggrebekan terhadap rumah milik AS yang beralamat di Pasar Baru Pangean. ” Dimana AS sedang berada dalam rumah serta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab bong di atas lantai dekat Pelaku AS duduk.
” Saat digeledah badan terhadap AS, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan dalam kantong celana samping sebelah kanan, yang digunakan oleh Pelaku AS,” ujarnya.
Dijelaskan oleh pelaku bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang akan di edarkan seharga Rp. 150.000,- per paket. ” Pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut, dari IKI alias K (DPO). selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.