Rokan Hilir, lintas10.com-Guna untuk Peningkatan pengawasan terhadap ancaman penularan covid 19 diwilayah hukumnya . Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Resor Rokan Hilir (Rohil ) Ipda All Hidayat S.Tr.K melakukan pendirian Posko Pembatasan Perkumpulan Kelompok Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil Rabu 17 Februari 2021 sekira pukul 10.00 wib.
Hadir pada pendirian Posko PPKM ini Kapolsek TPTM Ipda All Hidayat S.Tr.K diwakili Brigadir Angga Siregar selaku Bhabin kamtibmas Kepenghuluan Labuhan Papan , Datuk Penghulu Labuhan Papan Ahmad Sunardi Amd.AK , para petugas kepegawaian Kantor Penghulu Labuhan Papan.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Ipda All Hidayat S.Tr.K saat ditemui diruang kerjanya usai melakukan pendurian Posko PPKM Mikro ini mengatakan, membenarkan akan pendirian Posko PPKM Skala Mikro ini , yang bertujuan sebagai posko sentralisasi gugus tugas atau stroke holder terkait dalam melakukan tufoksinyasebagai team Pemantauan maupun pengawasan ditingkat RT, RW di tingkat Kepenghuluan atau Desa sebutnya
IPDA All Hidayat S.Tr.K menambahkan , Pendirian Posko PPKM mikro ini untuk yang kedua lokasi didirikan , dimana sebelumnya kita sudah dirikan di lokasi Puskesmas Tanah Putih Tanjung Melawan Kelurahan Melayu kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil. Kemudian pendirian Posko PPKM ini merupakan salah satu tindak lanjut Program 100 hari Kapolri yang diterapkan diseluruh jajaran institusi kepolisian di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IPDA All Hidayat S.Trk menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tanah Putih Tanjung Melawan, untuk bijaksana tetap mengikuti Protokol Kesehatan baik dirumah maupun diluar rumah dengan menerapkan 5M yaitu Mencuci Tangan , Memakai masker, Mengatur jarak, Mengurangi berkumpul kumpul dan mengurangi kegiatan Mobilitas yang memiliki kenderaan yang sifatnya tidak penting.