“Ke depan, ketersediaan operator dapat mendapatkan perhatian khusus untuk insentif maupun keahlian agar bisa menunjang kelengkapan dapodik karena sebagai pintu masuk program pendidikan semuanya,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Revitalisasi Komite Sekolah pun turut disoroti pada Raker perdana Mendikbud dengan Komisi X DPR RI di tahun 2017 ini. H Nuroji, Anggota DPR RI Dapil Jabar VI mengungkapkan, kehadiran Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sangat baik untuk melindungi siswa dan orang tua dari pembebanan biaya pendidikan yang banyak menimbulkan masalah.
“Saya mendukung Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sering saya sampaikan bahwa Komite Sekolah banyak menimbulkan masalah dan menimbulkan beban berat bagi orang tua dengan dalih sumbangan tapi dikenakan kewajiban bagi siswa,” kataya.
Misalkan, Nuroji mencontohkan, ada Sekolah SMK yang diajak study tour ke Jogja dan diwajibkan, padahal bukan kewajiban, dan ditelusuri ini komite sekolah bukan dari Dinas Pendidikan atau resmi di sekolah.
“Saya setuju sekali akan revitalisasi komite sekolah ini, jadi tidak ada pembebanan biaya yang tidak wajib kepada siswa ,” tegasnya.
Adapun Raker diikuti sebanyak 46 Anggota Komisi X DPR RI, dengan segenap pejabat Eselon 1 di lingkungan Kemendikbud.(Ebenezer Sihotang)