Komisi lV DPRD Medan Ajak PT Star Indonesia DPKPPR dan Satpol PP Duduk Bersama Terkait Izin Reklame

Top Ten529 kali dibaca

Menanggapi itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu dari fraksi Demokrat pun penasaran dan meminta penjelasan dari pihak DPMPTSP, DPKPPR dan Satpol PP Kota Medan, sebab, tidak mungkin Dinas Tarukim mengeluarkan surat tanpa adanya data yang akurat.

“Kami mau tahu kenapa bisa permohonan dari pengusaha papan reklame begitu lama dan dari pihak perizinan tidak ada memberikan kabar apakah diterima atau ditolak,” terang Burhanuddin kepada perwakilan dari Dinas perizinan milik Pemko Medan tersebut.

Namun, pihak perwakilan dari Satpol PP Kota Medan tetap bersikukuh bahwa mereka juga mendapat surat dari dinas Perkimtaru yang menyebutkan ada beberapa tiang reklame yang tidak memiliki izin. Pada rapat tersebut juga terjadi saling menunjukkan peraturan dimana keduanya saling klaim sudah sesuai aturan.

Antonius Devolis Tumanggor dari Partai Nasdem Kota Medan pun turut memberikan saran kepada pihak perizinan dari Pemko Medan dan pihak PT Star Indonesia. Menurutnya, jika ada niat baik warga, masyarakat untuk mengikuti aturan dan berusaha untuk memberikan kontribusi pajak sebagai peningkatan PAD kota Medan kenapa harus dipersulit.

“Selama, perusahaan tersebut mengikuti semua aturan yang berlaku, kenapa mesti dipersulit. Kita harus “Solus Vopulis Supremalex atau Kesejahteraan Rakyat Hukum yang tertinggi, agar keadilan dapat dijalankan,” ujar wakil rakyat dari Dapil I kota Medan ini.

Sambung Antonius lagi, karena pembangunan itu juga untuk rakyat dan kepentingan rakyat agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai. “Solus Vopulis Supremalex,” ucapnya lagi.

Diakhir rapat tersebut, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Burhanuddin Sitepu beserta seluruh anggota Komisi IV lainnya sepakat agar pihak PT Star Indonesia dan pihak perizinan Pemko Medan duduk bersama untuk mendapatkan solusi agar tidak saling menyalahkan.

Baca Juga:  Sahrial, Secara Resmi Kelompencapir Ditutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.